
Berita Umum
Cara Membuat SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Masa Berlakunya

Penulis: Christovel Ramot
Rabu, 14 Mei 2025
Rating Artikel 0/5
|
0
Bagikan
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) melalui Satuan Intelkam (Intelijen dan Keamanan). Fungsi utamanya adalah menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak, berdasarkan data kepolisian.
Dokumen ini sering dijadikan syarat administratif untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, daftar CPNS, membuat visa, dan banyak lagi. Di era sekarang, SKCK juga telah terintegrasi dengan layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusannya.
Artikel lainnya: Cara Mengolah Keuangan Secara Bijak di Tahun Ular Kayu 2025
Fungsi dan Kegunaan SKCK
SKCK digunakan dalam berbagai situasi hukum, administrasi, dan sosial. Beberapa fungsinya antara lain:
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta
- Persyaratan pendaftaran CPNS, TNI, atau Polri
- Pembuatan visa dan keperluan perjalanan ke luar negeri
- Persyaratan untuk pencalonan jabatan publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, atau pejabat negara
- Persyaratan adopsi anak
- Persyaratan naturalisasi (perpindahan kewarganegaraan)
Dengan kata lain, SKCK merupakan bentuk jaminan integritas dari seseorang dalam pandangan hukum, yang diakui secara resmi oleh institusi negara dan lembaga internasional.
Siapa yang Berwenang Menerbitkan SKCK?
Tingkat kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK berbeda tergantung keperluannya:
- Polsek : untuk melamar kerja swasta lokal, pindah domisili
- Polres : untuk CPNS, pendidikan, kerja luar negeri, adopsi anak
- Polda : untuk jabatan tinggi (Kepala Daerah, DPRD, dsb)
- Mabes Polri : untuk keperluan internasional (visa, WNA, beasiswa luar negeri)
Artikel lainnya: Warna Keberuntungan di Tahun Ular Kayu 2025
Persyaratan Membuat SKCK 2025
Persyaratan pembuatan SKCK memiliki perbedaan untuk WNI dan WNA. berikut rinciannya:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (dan asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)
- Dokumen sidik jari (jika belum pernah punya SKCK)
- Surat pengantar RT/RW (opsional, tergantung wilayah)
- Fotokopi ijazah terakhir (diminta di beberapa wilayah)
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS/KITAP
- Fotokopi surat sponsor dari perusahaan/lembaga
- Fotokopi KTP suami/istri jika sponsor dari WNI
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Surat Tanda Melapor dari kepolisian
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar kuning)
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK adalah:
- WNI: Rp30.000
- WNA: Rp60.000
Biaya ini resmi dan tidak boleh ada pungutan liar tambahan. Pembayaran bisa dilakukan langsung di loket atau melalui transfer jika membuat SKCK secara online.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis dan masih diperlukan, Anda dapat mengajukan perpanjangan di kantor polisi tempat SKCK diterbitkan sebelumnya, dengan menyertakan dokumen lama dan pas foto baru.
Perpanjangan SKCK bisa dilakukan maksimal 1 kali. Jika sudah lewat masa tenggang, Anda perlu membuat ulang SKCK dari awal.
Artikel lainnya: Hidup Frugal Living dengan Hemat Tanpa Ribet bersama KPoin
Cara Membuat SKCK
Ada 2 cara pembuatan SKCK yang dapat KPeople tempuh, secara offline atau online. Berikut penjelasannya:
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Langkah-langkah pembuatan SKCK di kantor polisi:
- Siapkan semua dokumen persyaratan
- Datang ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan
- Ambil nomor antrean di bagian pelayanan SKCK
- Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan
- Lakukan pengambilan sidik jari (jika belum)
- Serahkan dokumen dan foto ke petugas
- Lakukan pembayaran di loket
- Tunggu proses pencetakan (bisa langsung jadi atau hari berikutnya)
Waktu pemrosesan biasanya 1–3 hari kerja, tergantung banyaknya antrean dan kebijakan masing-masing kantor polisi.
Cara Membuat SKCK Secara Online (2025)
Untuk efisiensi, Polri menyediakan layanan SKCK Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id atau gunakan aplikasi Super Apps Presisi
- Pilih menu “Formulir SKCK” dan isi data diri secara lengkap
- Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, foto, dll)
- Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK
- Lakukan pembayaran sesuai petunjuk (biasanya transfer/QRIS)
Setelah konfirmasi, datangi kantor polisi tersebut untuk:
- Verifikasi berkas asli
- Sidik jari
- Pengambilan SKCK cetak
Catatan: SKCK tidak bisa dicetak sendiri di rumah karena perlu tanda tangan basah dan cap stempel dari kepolisian.
Artikel lainnya: Cara Mengurangi Screen Time untuk Kesehatan Lebih Baik
Tips Mengurus SKCK Tanpa Ribet
- Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang
- Gunakan pakaian sopan dan berkerah saat ke kantor polisi
- Siapkan fotokopi cadangan semua dokumen
- Pastikan foto sesuai ketentuan (background merah/kuning sesuai WNI/WNA)
- Tanyakan ke petugas jika ada kebijakan tambahan di daerah Anda
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah SKCK diperlukan untuk kerja di perusahaan swasta?
Ya, terutama jika perusahaan memiliki standar keamanan tinggi (misalnya bank, tambang, BUMN, outsourcing, dll).
Apakah bisa minta SKCK di luar domisili KTP?
Bisa, tetapi harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Apakah bisa mengurus SKCK tanpa sidik jari?
Tidak bisa, kecuali Anda sudah pernah buat SKCK sebelumnya dan sidik jarinya sudah terekam di database.
SKCK bisa untuk apa saja?
Melamar kerja, CPNS, kuliah luar negeri, visa, adopsi, pencalonan pejabat, dan lainnya.
Kesimpulan
SKCK bukan hanya dokumen administratif biasa. Ia adalah bentuk reputasi hukum seseorang yang bisa membuka banyak peluang—baik untuk bekerja, belajar, maupun membangun karier.
Dengan memahami fungsi, syarat, prosedur, dan biaya SKCK, masyarakat bisa lebih siap mengurus dokumen ini dengan mudah dan efisien. Jangan tunda jika kamu membutuhkannya—lebih cepat dibuat, lebih tenang kedepannya.
Dan jangan lupa, KPeople bisa mendapatkan informasi kesehatan, budaya, dan gaya hidup lainnya dengan bergabung di ekosistem digital KALBE melalui aplikasi KPOIN.
Dengan menjadi member Kpoin, KPeople akan mendapatkan poin untuk setiap pembelian produk dan layanan kesehatan dari mitra Kalbe. Poin tersebut nantinya bisa ditukarkan dengan beragam promo, voucher belanja hingga saldo e-wallet.
Penasaran seperti apa caranya kumpulkan poin? Pelajari selengkapnya apa itu poin Loyalty KPoin dan cara daftarnya dan jangan lupa Unduh Aplikasi KPoin untuk melihat jumlah poin yang sudah KPeople kumpulkan!
Referensi:
- Website Resmi Polri – SKCK. https://skck.polri.go.id
- Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Kompas.com – “Syarat dan Cara Membuat SKCK Online dan Offline”, 2024.
- Tempo.co – “Biaya SKCK dan Prosedur Penerbitannya”, 2025.
Komentar

Ayo, jadi orang pertama yang tulis komentar kamu di artikel ini!
Kamu akan diarahkan ke Aplikasi KPoin untuk berikan komen.